Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446
PANGKALPINANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadan tahun ini. Penetapan ini merupakan langkah penting yang akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat mereka.
Ketua Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui musyawarah yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Tanjungpinang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Dalam pernyataannya pada Rabu, 19 Februari 2025, Khusairi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penetapan ini. "Karena semuanya ini terlibat, seperti Disdagin kita libatkan untuk mengetahui harga di pasaran saat ini," ungkapnya, seperti dilansir RRI.
Hal ini menunjukkan komitmen Baznas untuk memastikan bahwa penetapan zakat fitrah dan fidyah tidak hanya berdasarkan pada norma agama, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.
Dalam konteks ini, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara, yaitu 2,5 kilogram beras. Pembayaran zakat fitrah akan disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat, dengan kisaran harga yang telah ditetapkan oleh Baznas.
Tahun ini, terdapat kenaikan harga zakat fitrah sebesar Rp 500 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Baznas telah menetapkan harga beras standar sebesar Rp 12.500 per kilogram, sehingga 2,5 kilogram beras setara dengan Rp 31.250 per orang.
Selain itu, harga beras medium ditetapkan sebesar Rp 15.500 per kilogram, sehingga totalnya menjadi Rp 38.750; beras premium seharga Rp 17.500 per kilogram, dengan total Rp 43.750; dan beras super seharga Rp 25.000 per kilogram, yang setara dengan Rp 62.500.
"Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perdagangan, memang ada kenaikan," jelas Khusairi.
Selain zakat fitrah, besaran pembayaran fidyah tahun ini juga telah ditetapkan. Fidyah ditentukan sebesar 1 mud makanan pokok, yang setara dengan 675 gram beras, atau dalam bentuk uang sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban zakat mereka.*/